UMKM Jadi Fokus, LKPP Dorong Pemanfaatan Katalog Elektronik Versi 6 di Daerah

Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:53


Karawang - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) baru saja menggelar Sosialisasi Optimalisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pemberdayaan UMKK pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Katalog Elektronik pada Kamis (14/8). Kegiatan ini difokuskan untuk mendorong keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kepala LKPP RI Hendrar Prihadi atau yang akrab disapa Hendi menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 46/2025), merupakan tonggak penting reformasi pengadaan barang/jasa di Indonesia. Regulasi ini diharapkan memperkuat transparansi, mempercepat proses pengadaan, dan memperluas kesempatan bagi pelaku usaha lokal.

“Perpres 46/2025 bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi langkah strategis untuk memastikan pengadaan barang/jasa pemerintah berjalan lebih kredibel, efisien, berpihak pada pelaku usaha lokal dan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Hendi.

Selain memaparkan substansi Perpres terbaru, Kepala LKPP juga mengajak para pelaku usaha di berbagai sektor untuk bergabung terlibat pada pengadaan barang/jasa pemerintah melalui platform Katalog Elektronik Versi 6 (V6). Katalog Elektronik V6 hadir dengan sejumlah pembaruan fitur, yang dirancang untuk memberikan pengalaman yang lebih mudah, cepat, dan transparan bagi pengguna, baik instansi pemerintah maupun penyedia barang/jasa. 

“Dengan sistem yang lebih modern, kita ingin memastikan setiap rupiah belanja pemerintah dapat dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat,” imbuhnya. 

Hendi menyebut, penguatan katalog elektronik menjadi kunci akselerasi belanja pemerintah yang tepat sasaran. Mengingat nilai pengadaan barang/jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) yang mencapai lebih dari Rp1.200 triliun setiap tahunnya, minimal 95 persen belanja negara diprioritaskan untuk produk dalam negeri (PDN), dan 40 persen APBN/APBD wajib digunakan untuk membeli produk atau jasa dari UMKK.

Meski demikian, Hendi menyoroti bahwa dari 64 juta pelaku UMKK di Indonesia, baru tercatat 39,7 persen atau sekitar 25 juta yang telah masuk ke ekosistem digital. Alasannya beragam seperti merasa repot, tidak tahu, atau tidak mampu. Maka dari itu, Ia juga mengingatkan pentingnya tekad dan konsistensi pelaku UMKK untuk bertahan dan berkembang. 

“Semuanya merintis dari bawah. Dibutuhkan niat yang kuat untuk berjualan secara daring agar bisa dibeli pemerintah. Yang penting tekun, ulet, semangat, insyaallah sukses. 99 persen orang sukses memulai dari hal kecil. Jadikan ini motivasi untuk terus maju,” pesannya.

Sejalan dengan itu, Wakil Bupati Karawang Maslani mengapresiasi giat sosialisasi yang digelar oleh LKPP pada hari ini, sebagai langkah mempererat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong penggunaan PDN, pemberdayaan UMKK, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, saat ini terdapat 350 produk UMKK Karawang dari berbagai sektor yang telah tayang di katalog elektronik, dan ditargetkan akan mencapai 500 produk pada akhir tahun. 

“Kebijakan ini adalah strategi untuk menggerakkan ekonomi daerah, memperkuat kemandirian bangsa, dan menciptakan lapangan kerja baru. Pemerintah daerah mengajak pelaku usaha untuk terus meningkatkan kualitas produk, memperbaiki kemasan, mengurus legalitas, dan memanfaatkan pelatihan yang disediakan pemerintah. Dengan sinergi dan kolaborasi, Karawang tidak hanya menjadi kawasan industri, tetapi juga daerah dengan UMKK yang tangguh, mandiri, dan mampu bersaing di pasar nasional,” ujarnya.

Melalui Sosialisasi Optimalisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pemberdayaan UMKK pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Katalog Elektronik, LKPP menegaskan komitmennya untuk mendorong transformasi digital pengadaan barang/jasa secara nasional dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada Produk Dalam Negeri dan Pelaku UMKK. (nit)