Rabu, 01 April 2026 | 18:23

Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menggelar uji publik perubahan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada Selasa (10/3). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyesuaian regulasi dengan perkembangan kebijakan terbaru, sekaligus memastikan aturan yang disusun relevan dengan kebutuhan di tingkat desa.
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Aris Supriyanto, menegaskan bahwa desa merupakan pondasi penting dalam pembangunan nasional. Dari desa lahir ketahanan ekonomi lokal, penguatan budaya, hingga pelayanan publik yang paling dekat dengan masyarakat. Oleh karena itu, tata kelola pengadaan barang/jasa di desa perlu dirancang sederhana agar mudah dilaksanakan, namun tetap menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, dan adaptif terhadap perkembangan yang ada saat ini.
“Keberhasilan pembangunan desa merupakan kunci bagi keberhasilan pembangunan nasional. Oleh karena itu, pengadaan barang/jasa di desa memiliki arti strategis, bukan sekadar proses administratif untuk membelanjakan anggaran negara, tetapi juga instrumen untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan setiap rupiah dana desa digunakan secara transparan, efisien, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Aris.
Lebih lanjut, Aris menyampaikan bahwa dinamika regulasi dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang membuat perubahan terhadap Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 menjadi penting agar tetap relevan. Selain itu, regulasi yang diperbarui diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi desa dalam memberdayakan masyarakat dan pelaku usaha lokal, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP Ari Sulindra, menjelaskan bahwa perubahan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 ini juga dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang salah satunya mengatur pengadaan di desa.
“Peraturan ini sangat penting bagi desa, khususnya dalam rangka pengadaan barang/jasa untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya perubahan regulasi di tingkat nasional, LKPP perlu melakukan penyesuaian agar peraturan yang ada selaras dengan ketentuan terbaru,” ujar Ari.
Melalui uji publik ini, LKPP membuka ruang bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan substantif terhadap rancangan perubahan regulasi sebelum ditetapkan secara resmi. Selain itu, LKPP juga melakukan pengujian dalam praktik untuk memastikan bahwa ketentuan yang dirumuskan dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat desa.
“Uji publik ini penting untuk menghindari munculnya potensi multitafsir, tumpang tindih aturan, maupun kendala dalam implementasi. Dengan begitu, sebelum peraturan ditetapkan, kami dapat melakukan penyesuaian terhadap rancangan yang ada,” jelasnya.
Ia berharap uji publik ini dapat menyelaraskan substansi regulasi dengan kebutuhan riil di desa sekaligus sejalan dengan arah kebijakan nasional, termasuk dalam penguatan akuntabilitas, transparansi, serta pemberdayaan ekonomi lokal. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyusunan kebijakan dengan melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, aparat pengadaan, pengawas, akademisi, serta masyarakat.
“Kami berharap perubahan peraturan ini dapat menghasilkan pedoman yang lebih sederhana, lebih jelas, dan adaptif, namun tetap mampu menjaga tata kelola yang baik serta memastikan dana desa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa,” tutup Ari. (nit)
sumber
https://www.lkpp.go.id/read/bu/lkpp-gelar-uji-publik-perubahan-peraturan-pbj-di-desa-pastikan-regulasi-lebih-sederhana-dan-adaptif