Keputusan Deputi II Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Penetapan Kategori Produk Katalog Elektronik Sektoral Pada Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika Untuk Mengelola Kategori Produk
T.E.U. Badan/Pengarang
Indonesia. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 144);
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 491);
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik; dan
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 114 Tahun2025 tentang Penetapan Pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk Mengelola Kategori Produk.
KATALOG SEKTORAL - BMKG
2025
KEPUTUSAN DEPUTI II NO.18, - PENETAPAN KATEGORI PRODUK KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA UNTUK MENGELOLA KATEGORI PRODUK