Keputusan Deputi III Nomor 40 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Laboratorium Pengkajian Dan Pengembangan Akuntansi, Perpajakan, Dan Sistem Informasi Universitas Airlangga Sebagai Pelaksana Uji Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
T.E.U. Badan/Pengarang
Indonesia. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor Peraturan
40
Jenis/Bentuk Peraturan
Keputusan Deputi III
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
Keputusan Deputi III
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan
Jumat, 10 November 2023
Tanggal-Bulan-Tahun Diundangkan
Jumat, 10 November 2023
Penandatangan
Sutan Suangkupon Lubis
Sumber
-
Subjek
Pelaksana Uji Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2023
KEPUTUSAN DEPUTI III NO.40, - PENETAPAN LEMBAGA PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA LABORATORIUM PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN AKUNTANSI, PERPAJAKAN, DAN SISTEM INFORMASI UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI PELAKSANA UJI KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH