Keputusan Deputi III Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Badan Pendidikan Dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuanagan Negara Republik Indonesia Sebagai Pelaksana Uji Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
T.E.U. Badan/Pengarang
Indonesia. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor Peraturan
41
Jenis/Bentuk Peraturan
Keputusan Deputi III
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
Keputusan Deputi III
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan
Jumat, 10 November 2023
Tanggal-Bulan-Tahun Diundangkan
Jumat, 10 November 2023
Penandatangan
Sutan Suangkupon Lubis
Sumber
-
Subjek
Pelaksana Uji Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2023
KEPUTUSAN DEPUTI III NO.41, - PENETAPAN LEMBAGA PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA BADAN PEMERIKSA KEUANAGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI PELAKSANA UJI KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH