Keputusan Kepala LKPP Nomor 153 Tahun 2025 Tentang Agen Perubahan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
T.E.U. Badan/Pengarang
Indonesia. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor Peraturan
153
Jenis/Bentuk Peraturan
Keputusan Kepala LKPP
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
Kepka LKPP
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan
Jumat, 28 November 2025
Tanggal-Bulan-Tahun Diundangkan
Jumat, 28 November 2025
Penandatangan
Sarah Sadiqa
Sumber
-
Subjek
Agen Perubahan
Status Peraturan
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
Reformasi Birokrasi
Peraturan Terkait
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 144);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1455);
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);