Keputusan Kepala LKPP Nomor 159 Tahun 2025

Tipe Dokumen Peraturan Hukum
Judul Keputusan Kepala LKPP Nomor 159 Tahun 2025 Tentang Penghapusan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Karena Pemindahtanganan Melalui Penjualan Pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor Peraturan 159
Jenis/Bentuk Peraturan Keputusan Kepala LKPP
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Kepka LKPP
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan Kamis, 18 Desember 2025
Tanggal-Bulan-Tahun Diundangkan Kamis, 18 Desember 2025
Penandatangan-
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa -
Lokasi Biro Hubungan Masyarakat dan Umum
Bidang Hukum -
Urusan Pemerintahan-
Peraturan Terkait
  1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 144);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2025 tentang Perasuransian Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 488);
  3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);
Dokumen Terkait-
Lampiran    Unduh File
File Terkait Tidak ada Lampiran
Diunduh Sebanyak 78 kali