Keputusan Kepala LKPP Nomor 159 Tahun 2025 Tentang Penghapusan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Karena Pemindahtanganan Melalui Penjualan Pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
T.E.U. Badan/Pengarang
Indonesia. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor Peraturan
159
Jenis/Bentuk Peraturan
Keputusan Kepala LKPP
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
Kepka LKPP
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan
Kamis, 18 Desember 2025
Tanggal-Bulan-Tahun Diundangkan
Kamis, 18 Desember 2025
Penandatangan
-
Sumber
-
Subjek
-
Status Peraturan
Berlaku
Bahasa
-
Lokasi
Biro Hubungan Masyarakat dan Umum
Bidang Hukum
-
Urusan Pemerintahan
-
Peraturan Terkait
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 144);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2025 tentang Perasuransian Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 488);
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);
PENGHAPUSAN - BARANG MILIK NEGARA - LELANG
2025
KEPKA LKPP NO.159, PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR KARENA PEMINDAHTANGANAN MELALUI PENJUALAN PADA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH