Keputusan Kepala LKPP Nomor 217 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara Berupa Sebagian Tanah dan/atau Bangunan untuk Anjungan Tunai Mandiri pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
T.E.U. Badan/Pengarang
Indonesia. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2024
KEPKA LKPP NO.217, - PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA BERUPA SEBAGIAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN UNTUK ANJUNGAN TUNAI MANDIRI PADA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH