Keputusan Kepala LKPP Nomor 233 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara Berupa Sebagian Tanah Dan/Atau Bangunan Untuk Area Usaha Mikro (Kantin/Foodcourt) Pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
T.E.U. Badan/Pengarang
Indonesia. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2024
KEPKA LKPP NO.233, - PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA BERUPA SEBAGIAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN UNTUK AREA USAHA MIKRO (KANTIN/FOODCOURT) PADA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH