Keputusan Kepala LKPP Nomor 305 Tahun 2024 tentang Penghapusan Barang Milik Negara Berupa Peralatan Dan Mesin Karena Pemindahtanganan Melalui Penjualan Pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Jenis/Bentuk Peraturan
Keputusan Kepala LKPP
Singkatan Jenis
Kepka LKPP
Nomor
305
Tahun
2024
Tanggal Ditetapkan
Selasa, 31 Desember 2024
Diunduh Sebanyak
7 kali
Tipe Dokumen
Peraturan Hukum
TEU Badan/Pengarang
Indonesia. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber
-
Subjek
Penghapusan Barang Milik Negara
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hubungan Masyarakat dan Umum
Bidang Hukum
Administrasi Negara
Penandatangan
Hendrar Prihadi
Urusan Pemerintahan
Barang Milik Negara
Peraturan Terkait
Peraturan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden 93 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 144);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu Dari pengelola Barang Kepada Pengguna Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 757);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PM.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (Berta Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1018);
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);