Keputusan Kepala LKPP Nomor 42 Tahun 2025

Tipe Dokumen Peraturan Hukum
Judul Keputusan Kepala LKPP Nomor 42 Tahun 2025 Tentang Penghapusan Barang Milik Negara Berupa Peralatan Dan Mesin Karena Pemindahtanganan Melalui Penjualan Pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor Peraturan 42
Jenis/Bentuk Peraturan Keputusan Kepala LKPP
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Kepka LKPP
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan Selasa, 18 Maret 2025
Tanggal-Bulan-Tahun Diundangkan Selasa, 18 Maret 2025
PenandatanganHendrar Prihadi
Sumber -
Subjek Barang Milik Negara
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hubungan Masyarakat dan Umum
Bidang Hukum Administrasi Negara
Urusan PemerintahanBarang Milik Negara
Peraturan Terkait-
Dokumen Terkait-
Lampiran    Unduh File
File Terkait Tidak ada Lampiran
Diunduh Sebanyak 194 kali