Keputusan Kepala LKPP Nomor 42 Tahun 2025 Tentang Penghapusan Barang Milik Negara Berupa Peralatan Dan Mesin Karena Pemindahtanganan Melalui Penjualan Pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
T.E.U. Badan/Pengarang
Indonesia. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2025
KEPKA LKPP NO.42, - PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA PERALATAN DAN MESIN KARENA PEMINDAHTANGANAN MELALUI PENJUALAN PADA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH