Keputusan Kepala LKPP Nomor 74 Tahun 2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Perusahaan Pialang Asuransi Dengan Konsorsium Perusahaan Asuransi Dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Sistem Asuransi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah
T.E.U. Badan/Pengarang
Indonesia. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor Peraturan
74
Jenis/Bentuk Peraturan
Keputusan Kepala LKPP
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
Kepka LKPP
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan
Selasa, 27 Mei 2025
Tanggal-Bulan-Tahun Diundangkan
Selasa, 27 Mei 2025
Penandatangan
Hendrar Prihadi
Sumber
-
Subjek
Pendelegasian Wewenang
Status Peraturan
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hubungan Masyarakat dan Umum
Bidang Hukum
Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Terkait
1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 144);
2. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1031);
3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);
2025
KEPKA LKPP NO.74, - PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI DENGAN KONSORSIUM PERUSAHAAN ASURANSI DENGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM ASURANSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH