Lewati ke konten utama

Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 11 Tahun 2025

Tentang Kolaborasi Dan Sinergi Tugas Dan Fungsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Di Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman

Berlaku Tahun 2025 Bidang Hukum Administrasi Negara Metadata

Naskah Lengkap

Metadata Dokumen

Tipe DokumenPeraturan Hukum
Judul Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Kolaborasi Dan Sinergi Tugas Dan Fungsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Di Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman
T.E.U. Badan/PengarangIndonesia. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor Peraturan11
Jenis/Bentuk PeraturanNota Kesepahaman (MoU)
Singkatan Jenis/BentukMOU
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal PenetapanJumat, 15 Agustus 2025
Tanggal PengundanganJumat, 15 Agustus 2025
PenandatanganMaruarar Sirait dan Hendrar Prihadi
SumberBelum diisi
SubjekPengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bidang HukumAdministrasi Negara
Urusan PemerintahanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah
BahasaIndonesia
Lokasi PenyimpananBiro Hubungan Masyarakat dan Umum

Status dan Keterkaitan

Status peraturan

Berlaku

Peraturan terkait

Belum ada peraturan terkait yang dicatat untuk dokumen ini.


Dokumen terkait

Belum ada dokumen terkait yang dicatat untuk dokumen ini.