Toggle navigation
Beranda
Statistik
Daftar Produk Hukum
Peraturan
Monografi Hukum
Putusan Pengadilan
Artikel Hukum
Berita
IKM
Kuasa Hukum
Kamus Hukum
Tentang Kami
SOP
Visi dan Misi
Struktur Organisasi
Kontak Kami
Petunjuk Penggunaan
Indonesia
English
Malaysia
Chinese
Japanese
Korea
Thailand
Arab
Rusia
Kategori Produk Hukum
Peraturan Presiden
14
Terjemahan Resmi Peraturan Presiden
2
Instruksi Presiden
1
Peraturan Lembaga
84
Peraturan Kepala LKPP
103
Terjemahan Resmi Peraturan LKPP
2
Keputusan Kepala LKPP
1131
Keputusan Sekretaris Utama
221
Keputusan Deputi I
28
Keputusan Deputi II
335
Keputusan Deputi III
221
Keputusan Deputi IV
79
Keputusan Inspektur
3
Keputusan Kepala Puslat SDM PBJ
17
Keputusan Kepala Pusdatin
2
Surat Edaran Bersama
5
Surat Edaran Kepala LKPP
98
Surat Edaran Deputi
2
Surat Edaran Deputi II
6
Surat Edaran Deputi III
10
Surat Edaran Sekretaris Utama
42
Nota Kesepahaman (MoU)
124
Perjanjian Kerja Sama
87
Konsolidasi
2
Kesepakatan Kerja Sama Melalui Swakelola
2
Inventarisasi Produk Hukum
2025
173
2024
198
2023
174
2022
270
2021
160
2020
276
2019
174
2018
234
2017
133
2016
286
2015
272
2014
173
2013
53
2012
18
2011
17
2010
8
2008
1
2007
1
Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 48 Tahun 2020
Tipe Dokumen
Peraturan Hukum
Judul
Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Antara LKPP dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
T.E.U. Badan/Pengarang
-
Nomor Peraturan
48
Jenis/Bentuk Peraturan
Nota Kesepahaman (MoU)
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
MOU
Tempat Penetapan
-
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan
Selasa, 29 September 2020
Tanggal-Bulan-Tahun Diundangkan
Selasa, 29 September 2020
Penandatangan
-
Sumber
-
Subjek
-
Status Peraturan
Bahasa
-
Lokasi
-
Bidang Hukum
-
Urusan Pemerintahan
-
Peraturan Terkait
-
Dokumen Terkait
-
Lampiran
2020MOU048.pdf
Unduh File
File Terkait
Tidak ada Lampiran
Diunduh Sebanyak
1.381 kali
BAGIKAN
2020
MOU NO.48, ANTARA LKPP DENGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
ABSTRAK
:
CATATAN
: