Naskah Lengkap
Metadata Dokumen
Identitas dokumen
| Tipe Dokumen | Peraturan Hukum |
|---|---|
| Judul | Peraturan Kepala LKPP Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Belum diisi |
| Nomor Peraturan | 11 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Kepala LKPP |
| Singkatan Jenis/Bentuk | Perka LKPP |
Penetapan dan pengundangan
| Tempat Penetapan | Belum diisi |
|---|---|
| Tanggal Penetapan | Kamis, 12 Juni 2014 |
| Tanggal Pengundangan | Kamis, 12 Juni 2014 |
| Penandatangan | Belum diisi |
| Sumber | Belum diisi |
Klasifikasi dan penyimpanan
| Subjek | Belum diisi |
|---|---|
| Bidang Hukum | Belum diisi |
| Urusan Pemerintahan | Belum diisi |
| Bahasa | Belum diisi |
| Lokasi Penyimpanan | Belum diisi |
Status dan Keterkaitan
Status peraturan
Status belum ditetapkan
Riwayat perubahan
Diubah oleh :
Mencabut :
- Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Lembaga Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mencabut :
- Peraturan Kepala LKPP Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Whistleblowing System dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Kepala LKPP Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Whistleblowing System Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan terkait
Belum ada peraturan terkait yang dicatat untuk dokumen ini.
Dokumen terkait
Belum ada dokumen terkait yang dicatat untuk dokumen ini.