Kata kunci
Organisasi, Tata Kerja, Ortala
Ringkasan
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi serta sebagai tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1589/M.KT.01/2020 tanggal 30 November 2020;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Perpres 106 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 157 Tahun 2014 (LN 314 Tahun 2014), Perpres 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021 (LN 63 Tahun 2021), PerLKPP 11 Tahun 2019 (BN 1172 Tahun 2019).
- Peraturan Lembaga ini mengatur: Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut LKPP adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun LKPP dipimpin oleh seorang Kepala.
- LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam melaksanakan tugas LKPP menyelenggarakan fungsi:
-
- penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
- penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
- pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik;
- pemberian bimbingan teknis, advokasi, dan pendapat hukum;
- pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.
- Susunan organisasi LKPP terdiri atas:
-
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan;
- Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi;
- Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia;
- Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah;
- Inspektorat; dan
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa.
Catatan
- Peraturan berlaku sejak 1 Februari 2021.
- Pada saat Peraturan Lembaga ini berlaku:
- Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Lembaga ini.
- Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan Lembaga ini. Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1172), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Lampiran 8 Halaman.