• Beranda
  • Daftar Produk Hukum
  • Berita
  • IKM
  • Tentang Kami
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Kontak Kami
  • Petunjuk Penggunaan

Kategori Produk Hukum

Peraturan Presiden12
Terjemahan Resmi Peraturan Presiden2
Instruksi Presiden1
Peraturan Lembaga70
Peraturan Kepala LKPP103
Terjemahan Resmi Peraturan LKPP2
Keputusan Kepala LKPP835
Keputusan Sekretaris Utama208
Keputusan Deputi I21
Keputusan Deputi II318
Keputusan Deputi III175
Keputusan Deputi IV68
Keputusan Inspektur1
Keputusan Kapusdiklat PBJ9
Surat Edaran Bersama2
Surat Edaran Kepala LKPP81
Surat Edaran Deputi2
Surat Edaran Deputi II6
Surat Edaran Deputi III6
Surat Edaran Sekretaris Utama39
Nota Kesepahaman (MoU)98
Perjanjian Kerja Sama58
Konsolidasi1

Inventarisasi Produk Hukum

2023 51
2022 263
2021 158
2020 276
2019 174
2018 234
2017 133
2016 286
2015 272
2014 173
2013 53
2012 18
2011 17
2010 8
2008 1
2007 1

Peraturan Lembaga Nomor 1 Tahun 2023

TentangTata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara
KategoriPeraturan Lembaga
Nomor1
Tahun2023
Tanggal DiundangkanRabu, 04 Januari 2023
Diunduh Sebanyak1.261 kali
File    Unduh File
2023
  • Kata Kunci: Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha, Ibu Kota Nusantara

    • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf b dan Pasal 26 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara;
    • Dasar Hukum Peraturan ini adalah PP No. 17 Tahun 2022; Perpres No. 106 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 93 Tahun 2022; Perpres No. 63 Tahun 2022; Peraturan LKPP No. 1 Tahun 2021.
    • Adapun kebijakan pengadaan dalam KPBU IKN adalah:
      • mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam Proyek KPBU IKN;
      • mendukung peningkatan peran serta UMK dan usaha menengah dalam Proyek KPBU IKN;
      • mendukung kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI) dalam Proyek KPBU IKN; dan
      • menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik secara bertahap.
    Catatan: 
    • Peraturan berlaku tanggal 4 Januari 2023.
    • Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    • Lampiran 514 Halaman.
PETA SITUS
Beranda
Daftar Produk Hukum
Visi & Misi
Struktur Organisasi
Kontak Kami
Petunjuk Penggunaan
           
TAUTAN
STATISTIK
2.118

Total
Dokumen

Versi 2.1.1 © 2016 LKPP - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah