bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (5), Pasal 75, Pasal 91 ayat (1) huruf u Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Perpres 106 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 157 Tahun 2014 (LN 314 Tahun 2014), Perpres 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021 (LN 63 Tahun 2021), PerLKPP 1 Tahun 2021 (BN 77 Tahun 2021).
Peraturan Lembaga ini mengatur: Menteri/kepala lembaga/kepala daerah membentuk UKPBJ yang berbentuk struktural dengan nomenklatur berdasarkan kebutuhan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. UKPBJ dapat menjadi Agen Pengadaan.
Pembentukan UKPBJ dikecualikan bagi Lembaga yang tidak memenuhi kriteria untuk membentuk UKPBJ. Adapun Kriteria Lembaga yang dikecualikan merupakan Lembaga dengan nilai dan/atau jumlah paket pengadaan tidak mencukupi untuk memenuhi pencapaian batas angka kredit minimum per tahun bagi Pengelola PBJ.
UKPBJ sebagai unit kerja struktural dipimpin oleh kepala, adapun setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dibentuk 1 (satu) UKPBJ.
Selain unit kerja struktural, di UKPBJ terdapat Kelompok Jabatan Fungsional.
UKPBJ menjalin hubungan kerja dengan unit kerja yang terkait dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah secara periodik.
Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa berkedudukan di UKPBJ wajib memiliki kompetensi teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Dimana Kepala UKPBJ wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang mencakup kompetensi teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa, Jabatan Fungsional lain yang berkedudukan di UKPBJ memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.
Sumber Daya Manusia yang bertugas di UKPBJ berhak mendapatkan jenjang karir struktural atau fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.
UKPBJ merencanakan kebutuhan dan pengembangan kompetensi seluruh Sumber Daya Manusia di UKPBJ sesuai dengan tugas dan fungsinya.
UKPBJ memiliki dan menerapkan kode etik dan standar operasional prosedur pelaksaan tugas di UKPBJ.
Untuk menjadi PKP-BJ, UKPBJ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melaksanakan pengelolaan kapabilitas UKPBJ dilakukan dengan melakukan penilaian mandiri dan penyusunan peta jalan tingkat kematangan UKPBJ dengan mengacu pada Model kematangan UKPBJ dengan mengukur 5 (lima) tingkatan kematangan yakni inisiasi, esensi, proaktif, strategis, dan unggul.
PKP-BJ terdiri dari 3 (tiga) kategori tingkatan sesuai dengan tingkat kematangan yang dicapai, sebagai berikut: PKP-BJ Proaktif, PKP-BJ Strategis, dan PKP-BJ Unggul.
Pembiayaan seluruh penyelenggaraan kegiatan UKPBJ dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah dan sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pembiayaan termasuk pembiayaan untuk pengelolaan sistem, pengelolaan infrastruktur, pengelolaan layanan, dan peningkatan kapasitas personel fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik.
Catatan: a. Peraturan berlaku tanggal 18 Mei 2021. b. Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik yang dilaksanakan oleh unit kerja terpisah dari UKPBJ berlaku sampai dengan 31 Desember 2023. c. Fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Lembaga ini. d. Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku: - Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 767); dan - Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Model Pengukuran Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1036), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. e. Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. f. Lampiran 40 Halaman.