bahwa salah satu fungsi Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah dalam mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa yaitu penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu mengembangkan sistem dan kebijakan pengadaan barang/jasa sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan, dengan mempertimbangkan tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa.
bahwa pengembangan sistem dan kebijakan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf b termasuk dalam melaksanakan salah satu cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah yaitu melalui swakelola sebagaimana dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
bahwa penyelenggaraan sayembara/kontes merupakan salah satu contoh barang/jasa yang dapat diadakan melalui swakelola sebagaimana dalam ketentuan Lampiran I butir 1.5 huruf c Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola, diperlukan pedoman tentang penyelenggaraan sayembara/kontes.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, perlu menetapkan pedoman mengenai penyelenggaraan sayembara/kontes sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam sebuah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Perpres 106 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 157 Tahun 2014 (LN 314 Tahun 2014), Perpres 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021 (LN 63 Tahun 2021), PerLKPP 8 Tahun 2018 (BN 761 Tahun 2018), PerLKPP 12 Tahun 2018 (BN 765 Tahun 2018), PerLKPP 19 Tahun 2018 (BN 772 Tahun 2018), PerLKPP 1 Tahun 2021 (BN 77 Tahun 2021).
Peraturan Lembaga ini mengatur: Tujuan Peraturan Lembaga ini sebagai pedoman penyelenggaraan Sayembara/Kontes.
Pelaku Sayembara/Kontes terdiri atas: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Panitia; e. Tim Juri; f. Tim Teknis; dan g. Peserta.
Persiapan Sayembara/Kontes PA/KPA menetapkan: a. Tim Pelaksana Swakelola Tipe I sebagai Panitia; b. Tim Juri berdasarkan usulan dari PPK; c. Tim Teknis (apabila diperlukan); dan d. bentuk Hadiah.
Pimpinan Ormas Pelaksana Swakelola menetapkan Tim Pelaksana Swakelola Tipe III sebagai Panitia.
PPK melakukan persiapan Sayembara/Kontes meliputi: a. menetapkan rancangan Kontrak Sayembara/Kontes (apabila diperlukan); dan b. mengusulkan Tim Juri kepada PA/KPA.
Panitia melakukan persiapan Sayembara/Kontes meliputi: a. menyusun Dokumen Sayembara/Kontes; b. menyusun dan menetapkan kriteria penilaian proposal/karya/peserta kontes; dan c. mengusulkan Tim Juri kepada PA/KPA melalui PPK.
Pelaksanaan Sayembara/Kontes Tahapan pelaksanaan Sayembara paling sedikit terdiri dari: a. pengumuman; b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Sayembara; c. pemberian penjelasan (apabila diperlukan); d. penyampaian Proposal; e. penilaian Proposal; f. penetapan pemenang; dan - pemenang pertama; - pemenang kedua; - pemenang ketiga, dan/atau - pemenang dengan kategori tertentu. - Pemenang dengan kategori tertentu ditetapkan dalam Dokumen Sayembara. g. pengumuman pemenang.
Tahapan pelaksanaan Kontes paling sedikit terdiri dari: a. pengumuman; b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kontes; c. pemberian penjelasan (apabila diperlukan); d. penyampaian karya/data peserta kontes; e. penilaian karya/peserta kontes; f. penetapan juara; dan - juara pertama; - juara kedua; - juara ketiga; dan/atau - juara dengan kategori tertentu. juara dengan kategori tertentu ditetapkan dalam Dokumen Kontes. g. pengumuman juara.
Panitia dapat memberikan kompensasi atas keikutsertaan Sayembara/Kontes dan ditetapkan dalam Dokumen Sayembara/Kontes. Dalam hal Pemenang Sayembara/Juara Kontes melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain, Panitia membatalkan penetapan pemenang maka Pemenang peringkat berikutnya menjadi Pemenang Sayembara/Juara Kontes.
Pemberian Hadiah Panitia melaporkan hasil Sayembara/Kontes kepada PPK. PPK dan pemenang Sayembara/juara Kontes menandatangani: a. Kontrak Sayembara/Kontes untuk pemberian Hadiah berupa uang yang dibayarkan langsung ke rekening pemenang Sayembara/juara Kontes; dan b. Berita Acara Serah Terima Hadiah untuk pemberian Hadiah berupa uang tunai atau barang kepada pemenang Sayembara/juara Kontes. Adapun Pajak atas Hadiah ditanggung oleh pemenang Sayembara/juara Kontes.
Catatan: a. Peraturan berlaku tanggal 31 Maret 2021. b. Pelaksanaan Sayembara/Kontes yang masih berlangsung pada saat Peraturan Lembaga ini diberlakukan tetap dilanjutkan prosesnya dengan berpedoman pada ketentuan/dokumen Sayembara/Kontes yang telah ditetapkan. c. Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. d. Lampiran 16 Halaman.