Peraturan Lembaga Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Dengan Penunjukan Langsung Dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, Dan/Atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan Presiden
T.E.U. Badan/Pengarang
Indonesia. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor Peraturan
2
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Lembaga
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan LKPP
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan
Jumat, 09 Mei 2025
Tanggal-Bulan-Tahun Diundangkan
Jumat, 09 Mei 2025
Penandatangan
Hendrar Prihadi
Sumber
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 316, hlmn. 7
Subjek
Penunjukan Langsung Dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, Dan/Atau Ban
Status Peraturan
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
PENGADAAN – PENUNJUKAN LANGSUNG – ARAHAN PRESIDEN
2025
PERATURAN LKPP NO.2, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 316, HLMN. 7 PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MELALUI PENYEDIA DENGAN PENUNJUKAN LANGSUNG DALAM PELAKSANAAN PROGRAM PRIORITAS PEMERINTAH, BANTUAN PEMERINTAH, DAN/ATAU BANTUAN PRESIDEN BERDASARKAN ARAHAN PRESIDEN
ABSTRAK
:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah dalam melaksanakan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan presiden dengan penunjukan langsung, diperlukan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia dengan penunjukan langsung dalam pelaksanaan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan presiden berdasarkan arahan Presiden.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (5) huruf a dan Pasal 41 ayat (5) huruf a Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia dengan Penunjukan Langsung dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, dan/atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan Presiden.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Perpres Nomor 106 Tahun 2007 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 93 Tahun 2022, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, PerLKPP Nomor 2 Tahun 2023.
Peraturan Lembaga ini merupakan pedoman bagi pelaku pengadaan untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah guna melaksanakan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, dan/atau Bantuan Presiden dengan Penunjukan Langsung berdasarkan pada arahan Presiden yang dituangkan dalam risalah rapat, memorandum, atau dokumen lainnya.
CATATAN
:
Peraturan Lembaga ini berlaku sejak tanggal 9 Mei 2025.
Pengaturan mengenai Penunjukan Langsung selain yang diatur dalam Peraturan Lembaga ini tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.