Naskah Lengkap
Metadata Dokumen
Identitas dokumen
| Tipe Dokumen | Peraturan Hukum |
|---|---|
| Judul | Peraturan Lembaga Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Dengan Penunjukan Langsung Dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, Dan/Atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan Presiden |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Lembaga |
| Singkatan Jenis/Bentuk | Peraturan LKPP |
Penetapan dan pengundangan
| Tempat Penetapan | Jakarta |
|---|---|
| Tanggal Penetapan | Jumat, 09 Mei 2025 |
| Tanggal Pengundangan | Jumat, 09 Mei 2025 |
| Penandatangan | Hendrar Prihadi |
| Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 316, hlmn. 7 |
Klasifikasi dan penyimpanan
| Subjek | Penunjukan Langsung Dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, Dan/Atau Ban |
|---|---|
| Bidang Hukum | Administrasi Negara |
| Urusan Pemerintahan | Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi Penyimpanan | Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum |
Status dan Keterkaitan
Status peraturan
Berlaku
Peraturan terkait
- Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 144);
- Peratura Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 67);
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);
Dokumen terkait