Lewati ke konten utama

Peraturan Lembaga Nomor 2 Tahun 2025

Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Dengan Penunjukan Langsung Dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, Dan/Atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan Presiden

Berlaku Tahun 2025 Bidang Hukum Administrasi Negara Metadata

Naskah Lengkap

Metadata Dokumen

Tipe DokumenPeraturan Hukum
Judul Peraturan Lembaga Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Dengan Penunjukan Langsung Dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, Dan/Atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan Presiden
T.E.U. Badan/PengarangIndonesia. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor Peraturan2
Jenis/Bentuk PeraturanPeraturan Lembaga
Singkatan Jenis/BentukPeraturan LKPP
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal PenetapanJumat, 09 Mei 2025
Tanggal PengundanganJumat, 09 Mei 2025
PenandatanganHendrar Prihadi
SumberBerita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 316, hlmn. 7
SubjekPenunjukan Langsung Dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, Dan/Atau Ban
Bidang HukumAdministrasi Negara
Urusan PemerintahanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah
BahasaIndonesia
Lokasi PenyimpananDirektorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum

Status dan Keterkaitan