2024
Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pendoman Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan Barang/Jasa yang Lainnya Dengan Kekhususan Dalam Rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
Abstrak
• PERUBAHAN - INFRASTRUKTUR - OIKN
2024
PERLKPP No.3, BN 2024/No. 424, 10 HLM
PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG LAINNYA DENGAN KEKHUSUSAN DALAM RANGKA KEGIATAN PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA, SERTA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA.
ABSTRAK :
o Bahwa untuk memberikan kemudahan serta fleksibiltas dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun dalam rangka pembangunan Ibu Kota Negara, perlu mengubah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan Barang/Jasa yang Lainnya dengan Kekhususan dalam rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
o Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (18) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan Barang/Jasa yang Lainnya dengan Kekhususan dalam rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
o Dasar Hukum Peraturan ini adalah Perpres Nomor 106 Tahun 2007 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 93 Tahun 2022, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Perpres Nomor 62 Tahun 2022, PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021, PerLKPP Nomor 5 Tahun 2022, PerLKPP Nomor 2 Tahun 2023.
o Peraturan Lembaga ini mengatur mengenai pedoman penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya dengan kekhususan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
CATATAN:
o Peraturan Lembaga ini berlaku sejak tanggal 26 Juli 2024.
o Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Kontrak pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun yang telah ditandatangani berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan Barang/Jasa yang Lainnya dengan Kekhususan dalam rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak.
o Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Kontrak pengadaan pekerjaan konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun yang telah ditandatangani berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan Barang/Jasa yang Lainnya dengan Kekhususan dalam rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dapat dilakukan perubahan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Lembaga ini setelah mendapat reviu Aparat Pengawas Intern Pemerintah.