2024
Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Abstrak
· PERUBAHAN – PEDOMAN - PENYEDIA
2024
PERLKPP No.4, BN 2024/No. 775, 732 HLM
PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MELALUI PENYEDIA.
ABSTRAK:
o Bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun, perlu melakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap Lampiran III dan Lampiran VI Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
o Bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
o Dasar Hukum Peraturan ini adalah Perpres Nomor 106 Tahun 2007 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 93 Tahun 2022, PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021, PerLKPP Nomor 5 Tahun 2022, PerLKPP Nomor 2 Tahun 2023.
o Peraturan Lembaga ini mengatur mengenai perubahan dan penyempurnaan terhadap Lampiran III dan Lampiran VI .
CATATAN:
o Peraturan Lembaga ini berlaku sejak tanggal 18 Oktober 2024.
o Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Kontrak pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak.
o Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Kontrak pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia dapat dilakukan perubahan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Lembaga ini.