bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf t Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengamanatkan pengaturan lebih lanjut terkait sumber daya manusia pengadaan barang/jasa.
bahwa untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia pengadaan barang/jasa serta berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf c, Pasal 74, dan Pasal 74A Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dibutuhkan pengaturan lebih lanjut mengenai pedoman pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang/jasa.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, perlu menyusun peraturan mengenai pengembangan dan pembinaan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU 5 Tahun 2014 (LN 6 Tahun 2014, TLN 5494), PP 11 Tahun 2017 (LN 63 Tahun 2017, TLN 6037) sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020 (LN 68 Tahun 2020, TLN 6477), Perpres 106 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 157 Tahun 2014 (LN 314 Tahun 2014), Perpres 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021 (LN 63 Tahun 2021), Permen PANRB 38 Tahun 2017 (LN 1907 Tahun 2017), Permen PANRB 13 Tahun 2019 (BN 834 Tahun 2019), Permen PANRB 29 Tahun 2020 (BN 486 Tahun 2020), PerBKN 21 Tahun 2020 (BN 1548 Tahun 2020), PerLKPP 8 Tahun 2019 (BN 1124 Tahun 2019) sebagaimana telah diubah dengan PerLKPP 6 Tahun 2020 (BN 817 Tahun 2020), PerLKPP 1 Tahun 2021 (BN 77 Tahun 2021).
Peraturan Lembaga ini mengatur: Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: a. Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa; b. Sumber Daya Perancang Kebijakan dan Sistem Pengadaan Barang/Jasa; dan c. Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa.
Ketentuan mengenai pembinaan terhadap Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pelatihan untuk pembinaan terhadap Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa LKPP.
Catatan: a. Peraturan berlaku tanggal 6 Mei 2021. b. Pelaksanaan pelatihan Pengadaan Barang/Jasa tingkat Dasar tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 1 Desember 2021. c. Sertifikasi Kompetensi level-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a berlaku mulai Januari 2022. d. Sertifikasi dasar yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Sertifikasi Kompetensi level-1 dapat digunakan sebagai prasyarat dalam melaksanakan tugas dan fungsi bidang Pengadaan Barang/Jasa. e. Pelaksanaan sertifikasi dasar Pengadaan Barang/Jasa tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan akhir tahun 2021. f. Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sertifikasi Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 955), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. g. Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, peraturan lembaga yang terkait dengan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Lembaga ini. h. Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. i. Lampiran 54 Halaman.