bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemberian advokasi hukum dan pertimbangan hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menyusun pengaturan mengenai bantuan hukum di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Dasar Hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden 93 Tahun 2022 (LN 144 Tahun 2022), Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 1 Tahun 2021 (BN 77 Tahun 2021)
Tujuan dan Ruang Lingkup Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa berupa: a. Pemberian Bantuan Hukum oleh LKPP bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak hukum Penerima Bantuan Hukum. b. Ruang Lingkup Pemberian Bantuan Hukum berupa Bantuan Hukum Litigasi dan/atau Bantuan Hukum Non Litigasi.
Catatan: Peraturan berlaku tanggal 1 September 2022.