RENCANA – STRATEGIS – LKPP
2025
PERATURAN LKPP NO.4, BN 2025 (835): 281 HLM RENCANA STRATEGIS LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TAHUN 2025-2029
ABSTRAK
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, serta Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2025-2029.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023.
bahwa Peraturan Lembaga ini merupakan dokumen perencanaan strategis jangka menengah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2025-2029, yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Unit Organisasi di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2025 sampai dengan tahun 2029.
CATATAN
:
Peraturan Lembaga ini berlaku sejak tanggal 14 Oktober 2025.