• Beranda
  • Daftar Produk Hukum
  • Berita
  • IKM
  • Tentang Kami
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Kontak Kami
  • Petunjuk Penggunaan

Kategori Produk Hukum

Peraturan Presiden12
Terjemahan Resmi Peraturan Presiden2
Instruksi Presiden1
Peraturan Lembaga70
Peraturan Kepala LKPP103
Terjemahan Resmi Peraturan LKPP2
Keputusan Kepala LKPP826
Keputusan Sekretaris Utama206
Keputusan Deputi I20
Keputusan Deputi II318
Keputusan Deputi III175
Keputusan Deputi IV65
Keputusan Inspektur1
Keputusan Kapusdiklat PBJ9
Surat Edaran Bersama2
Surat Edaran Kepala LKPP80
Surat Edaran Deputi2
Surat Edaran Deputi II6
Surat Edaran Deputi III6
Surat Edaran Sekretaris Utama39
Nota Kesepahaman (MoU)96
Perjanjian Kerja Sama58
Konsolidasi1

Inventarisasi Produk Hukum

2023 33
2022 263
2021 158
2020 276
2019 174
2018 234
2017 133
2016 286
2015 272
2014 173
2013 53
2012 18
2011 17
2010 8
2008 1
2007 1

Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022

TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
KategoriPeraturan Presiden
Nomor93
Tahun2022
Tanggal DiundangkanJumat, 17 Juni 2022
Diunduh Sebanyak4.026 kali
Status Mengubah :
  • Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
File    Unduh File
2022
    • Bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai penggerak utama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk mewujudkan Indonesia maju, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong, perlu menyempurnakan organisasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
    • Dasar Hukum Peraturan ini adalah
      Pasal 4 Ayat (1) UUD Tahun 1945, Perpres 157 Tahun 2014 (LN 314 Tahun 2014), Perpres 16 Tahun 2018 (LN 33 Tahun 2018).
    • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. LKPP dipimpin oleh Kepala. Dalam melaksanakan tugas LKPP menyelenggarakan fungsi:
      a. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
      b. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
      c. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan di bidang transformasi pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital;
      d. Pemberian bimbingan teknis, advokasi, dan pendapat hukum;
      d. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah;
      e. Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan
      f. Pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.

      Susunan organisasi LKPP terdiri atas:
      a. Kepala;
      b. Sekretariat Utama;
      c. Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan;
      d. Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital;
      e. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia; dan
      f. Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah.

      Catatan : Peraturan berlaku sejak 17 Juni 2022.
PETA SITUS
Beranda
Daftar Produk Hukum
Visi & Misi
Struktur Organisasi
Kontak Kami
Petunjuk Penggunaan
           
TAUTAN
STATISTIK
2.100

Total
Dokumen

Versi 2.1.1 © 2016 LKPP - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah