Peraturan Lembaga Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon II Dan Eselon III Di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
T.E.U. Badan/Pengarang
Indonesia. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor Peraturan
5
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Lembaga
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan LKPP
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan
Senin, 15 Desember 2025
Tanggal-Bulan-Tahun Diundangkan
Senin, 15 Desember 2025
Penandatangan
Sarah Sadiqa
Sumber
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1112
STANDAR KOMPETENSI - ESELON II DAN ESELON III - LKPP
2025
PERATURAN LKPP NO.5, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 1112 PENCABUTAN PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL ESELON II DAN ESELON III DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
ABSTRAK
:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dengan adanya kondisi dan lingkungan kerja di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang memiliki dinamika tinggi, membutuhkan pedoman mengenai standar kompetensi jabatan dan uraian jabatan yang adaptif terhadap perubahan yang terjadi.
bahwa untuk melaksanakan penyesuaian terhadap standar kompetensi jabatan dan uraian jabatan, perlu mencabut Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon II dan Eselon III di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon II dan Eselon III di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023.
Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon II dan Eselon III di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
CATATAN
:
Peraturan Lembaga ini berlaku sejak tanggal 15 Desember 2025.
Pada saat Peraturan ini berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon II dan Eselon III di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.