• Beranda
  • Daftar Produk Hukum
  • Berita
  • IKM
  • Tentang Kami
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Kontak Kami
  • Petunjuk Penggunaan

Kategori Produk Hukum

Peraturan Presiden12
Terjemahan Resmi Peraturan Presiden2
Instruksi Presiden1
Peraturan Lembaga72
Peraturan Kepala LKPP103
Terjemahan Resmi Peraturan LKPP2
Keputusan Kepala LKPP857
Keputusan Sekretaris Utama208
Keputusan Deputi I21
Keputusan Deputi II318
Keputusan Deputi III175
Keputusan Deputi IV68
Keputusan Inspektur1
Keputusan Kapusdiklat PBJ9
Surat Edaran Bersama2
Surat Edaran Kepala LKPP84
Surat Edaran Deputi2
Surat Edaran Deputi II6
Surat Edaran Deputi III6
Surat Edaran Sekretaris Utama39
Nota Kesepahaman (MoU)98
Perjanjian Kerja Sama58
Konsolidasi1

Inventarisasi Produk Hukum

2023 78
2022 263
2021 158
2020 276
2019 174
2018 234
2017 133
2016 286
2015 272
2014 173
2013 53
2012 18
2011 17
2010 8
2008 1
2007 1

Peraturan Lembaga Nomor 8 Tahun 2022

TentangPerubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
KategoriPeraturan Lembaga
Nomor8
Tahun2022
Tanggal DiundangkanSelasa, 01 November 2022
Diunduh Sebanyak3.081 kali
Status Mengubah :
  • Peraturan Lembaga Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
File    Unduh File
2022
  • Kata Kunci: Pedoman, Rencana Aksi Pengelolaan Pengadaan

    • bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemberian advokasi bahwa untuk melaksanakan penyesuaian terhadap adanya pengaturan mengenai Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana ketentuan dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta untuk memperjelas tahapan penyusunan dan pengelolaan rencana aksi pemenuhan pengelola pengadaan barang/jasa, perlu mengubah pedoman penyusunan dan pengelolaan rencana aksi pemenuhan pengelola pengadaan barang/jasa;
    • Dasar Hukum peraturan ini adalah
      UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494), PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477), PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264), Perpres No. 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 93 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 144), Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63), Perpres No. 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65), Permenpanrb No. 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834), Permenpanrb No. 14 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Menduduki Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 864), Permenpanrb No. 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 486), PerLKPP No. 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 77), PerlKPP No. 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 489), Permenpanrb No. 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 656).
    • Penyusunan dan pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ bertujuan agar Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah segera memenuhi kebutuhan Pengelola PBJ dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan Pengelola PBJ dari PNS dan/atau PPPK.

      Dalam melaksanakan Penyusunan dan pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ bertujuan agar Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah segera memenuhi kebutuhan Pengelola PBJ, Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menyusun dan mengelola Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ pada 31 Desember 2023 mencapai paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari Rekomendasi Kebutuhan yang diterbitkan oleh LKPP Penyusunan dan pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ dilakukan melalui SIRENAKSI.

      Dalam menyusun dan mengelola Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ, Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melakukan langkah sebagai berikut:
      • menyusun kebutuhan Pengelola PBJ berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja;
      • menyampaikan hasil penyusunan kebutuhan Pengelola PBJ kepada LKPP;
      • menyampaikan Permohonan Penetapan Kebutuhan Pengelola PBJ kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; 
      • menyusun rencana pemenuhan Pengelola PBJ;
      • melaksanakan pemenuhan Pengelola PBJ; dan 
      • melaporkan hasil pengangkatan Pengelola PBJ.
    Catatan:
    • Peraturan berlaku sejak 1 November 2022.
    • Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
    • Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
    • Lampiran 11 Halaman.
PETA SITUS
Beranda
Daftar Produk Hukum
Visi & Misi
Struktur Organisasi
Kontak Kami
Petunjuk Penggunaan
           
TAUTAN
STATISTIK
2.145

Total
Dokumen

Versi 2.1.1 © 2016 LKPP - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah