2007
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Abstrak
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
2007
PERPRES No. 106, BN 2007/No. -, 17 HLM
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106 TAHUN 2007 TENTANG LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
ABSTRAK:
o bahwa agar pengadaan barang/jasa Pemerintah yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien serta lebih mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, diperlukan perencanaan, pengembangan dan penyusunan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa Pemerintah yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan lingkungan internal maupun eksternal secara berkelanjutan, berkala, terpadu, terarah dan terkoordinasi.
o bahwa mengingat lingkup dan cakupan pengadaan barang/jasa Pemerintah merupakan permasalahan lintas institusi dan lintas sektor yang memiliki dampak langsung bagi pengembangan usaha kecil, produksi dalam negeri, dan pengembangan iklim dan dunia usaha pada umumnya, maka dipandang perlu untuk dibentuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
o Dasar Hukum Peraturan Presiden ini adalah:
o Pasal 4 Ayat (1) UUD RI Tahun 1945, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, Kepres No 80 Tahun 2003.
o Peraturan Presiden ini mengatur:
o Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut LKPP, adalah lembaga Pemerintah non departemen yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, selanjutnya LKPP dipimpin oleh Kepala, LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah, LKPP merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
CATATAN:
o Peraturan Presiden ini berlaku sejak tanggal 6 Desember 2007.
o Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, ketentuan sepanjang yang mengatur mengenai unit kerja di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang melakukan fungsi pengembangan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, dinyatakan tidak berlaku.