• Beranda
  • Daftar Produk Hukum
  • Berita
  • IKM
  • Tentang Kami
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Kontak Kami
  • Petunjuk Penggunaan

Kategori Produk Hukum

Peraturan Presiden12
Terjemahan Resmi Peraturan Presiden2
Instruksi Presiden1
Peraturan Lembaga70
Peraturan Kepala LKPP103
Terjemahan Resmi Peraturan LKPP2
Keputusan Kepala LKPP826
Keputusan Sekretaris Utama206
Keputusan Deputi I20
Keputusan Deputi II318
Keputusan Deputi III175
Keputusan Deputi IV65
Keputusan Inspektur1
Keputusan Kapusdiklat PBJ9
Surat Edaran Bersama2
Surat Edaran Kepala LKPP80
Surat Edaran Deputi2
Surat Edaran Deputi II6
Surat Edaran Deputi III6
Surat Edaran Sekretaris Utama39
Nota Kesepahaman (MoU)96
Perjanjian Kerja Sama58
Konsolidasi1

Inventarisasi Produk Hukum

2023 33
2022 263
2021 158
2020 276
2019 174
2018 234
2017 133
2016 286
2015 272
2014 173
2013 53
2012 18
2011 17
2010 8
2008 1
2007 1

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021

TentangPerubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
KategoriPeraturan Presiden
Nomor12
Tahun2021
Tanggal DiundangkanSelasa, 02 Februari 2021
Diunduh Sebanyak232.871 kali
Status Mengubah :
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
File    Unduh File
2021
    • bahwa untuk penyesuaian pengaturan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi, dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk kemudahan berusaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penyesuaian ketentuan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
    • Dasar Hukum Peraturan ini adalah
      Pasal 4 Ayat (1) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 Nomor 5, TLN Nomor 4355), UU 30 Tahun 2014 (LN 292 Tahun 2014, TLN 5601), UU 11 Tahun 2020 (LN 245 Tahun 2020, TLN 6573), Perpres 16 Tahun 2018 (LN 33 Tahun 2018).
    • Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini meliputi:
      a. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD;
      b. Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau
      c. Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri.

      Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:
      a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
      b. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
      c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
      d. meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
      e. mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
      f. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
      g. mendorong pemerataan ekonomi; dan
      h. mendorong Pengadaan Berkelanjutan.
      Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: PA, KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, Penyelenggara Swakelola, dan Penyedia.

      Catatan:
    • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 2 Februari 2021.
    • Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, kewajiban memiliki sertifikat kompetensi untuk Personel Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74A ayat (6) dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2023.
    • Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik yang dilaksanakan oleh unit kerja terpisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) berlaku sampai dengan 31 Desember 2023.
    • Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi/Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi tetap dilaksanakan sesuai:
      a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan peraturan pelaksana; dan
      b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia dan peraturan pelaksana, sampai diterbitkannya Peraturan Kepala Lembaga mengenai Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi/Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
PETA SITUS
Beranda
Daftar Produk Hukum
Visi & Misi
Struktur Organisasi
Kontak Kami
Petunjuk Penggunaan
           
TAUTAN
STATISTIK
2.100

Total
Dokumen

Versi 2.1.1 © 2016 LKPP - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah