PERUBAHAN KEDUA – PENGADAAN BARANG JASA – PEMERINTAH
2025
PERPRES NO.46, LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 67 PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
ABSTRAK
:
bahwa untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mempercepat pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah guna optimalisasi kemanfaatan anggaran belanja pemerintah, dan mengatur Pengadaan Barang/Jasa desa, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
bahwa Ketentuan angka 1, angka 18b, angka 20, angka 35, angka 38, angka 40, angka 45, angka 46, angka 49, angka 50, dan angka 51 Pasal 1 diubah, di antara angka 5 dan angka 6 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 5a dan angka Sb, di antara angka 18b dan angka 19 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 18c dan angka 18d, di antara angka 40 dan angka 41 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 40a, di antara angka 46 dan angka 47 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 46a dan angka 46b, serta ketentuan angka 54 dihapus.
CATATAN
:
Peraturan Lembaga ini berlaku sejak tanggal 30 April 2025.
Pengadaan Barang/Jasa yang persiapan dan pelaksanaan pengadaannya telah dilakukan sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak.
Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dan akan dilaksanakan untuk kegiatan yang pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri berdasarkan perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar negeri dan/atau turunannya yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian dan/atau turunannya tersebut.
Barang dan jasa Produk industri yang dinyatakan oleh Pelaku Usaha sebagai Produk Dalam Negeri (self declare) sebelum Peraturan Presiden ini berlaku masih dapat digunakan dalam Pengadaan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.