Naskah Lengkap
Metadata Dokumen
Identitas dokumen
| Tipe Dokumen | Peraturan Hukum |
|---|---|
| Judul | Keputusan Kepala LKPP Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tim Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2025 Di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
| Nomor Peraturan | 17 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Kepala LKPP |
| Singkatan Jenis/Bentuk | Kepka LKPP |
Penetapan dan pengundangan
| Tempat Penetapan | Jakarta |
|---|---|
| Tanggal Penetapan | Senin, 10 Februari 2025 |
| Tanggal Pengundangan | Senin, 10 Februari 2025 |
| Penandatangan | Hendrar Prihadi |
| Sumber | Belum diisi |
Klasifikasi dan penyimpanan
| Subjek | Tim Pemusnahan Dan Penghapusan BMN |
|---|---|
| Bidang Hukum | Administrasi Negara |
| Urusan Pemerintahan | Barang Milik Negara |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi Penyimpanan | Biro Hubungan Masyarakat dan Umum |
Status dan Keterkaitan
Status peraturan
Berlaku
Riwayat perubahan
Diubah oleh :
- Keputusan Kepala LKPP Nomor 83 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tim Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2025 Di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Keputusan Kepala LKPP Nomor 134 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tim Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2025 Di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan terkait
Belum ada peraturan terkait yang dicatat untuk dokumen ini.
Dokumen terkait
Belum ada dokumen terkait yang dicatat untuk dokumen ini.