Keputusan Kepala LKPP Nomor 17 Tahun 2025

Tipe Dokumen Peraturan Hukum
Judul Keputusan Kepala LKPP Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tim Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2025 Di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor Peraturan 17
Jenis/Bentuk Peraturan Keputusan Kepala LKPP
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Kepka LKPP
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan Senin, 10 Februari 2025
Tanggal-Bulan-Tahun Diundangkan Senin, 10 Februari 2025
PenandatanganHendrar Prihadi
Sumber -
Subjek Tim Pemusnahan Dan Penghapusan BMN
Status Peraturan Berlaku
Diubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hubungan Masyarakat dan Umum
Bidang Hukum Administrasi Negara
Urusan PemerintahanBarang Milik Negara
Peraturan Terkait-
Dokumen Terkait-
Lampiran    Unduh File
File Terkait Tidak ada Lampiran
Diunduh Sebanyak 393 kali