Lewati ke konten utama

Keputusan Kepala LKPP Nomor 17 Tahun 2025

Tentang Tim Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2025 Di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Berlaku Tahun 2025 Bidang Hukum Administrasi Negara Metadata

Naskah Lengkap

Metadata Dokumen

Tipe DokumenPeraturan Hukum
Judul Keputusan Kepala LKPP Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tim Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2025 Di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
T.E.U. Badan/PengarangIndonesia. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor Peraturan17
Jenis/Bentuk PeraturanKeputusan Kepala LKPP
Singkatan Jenis/BentukKepka LKPP
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal PenetapanSenin, 10 Februari 2025
Tanggal PengundanganSenin, 10 Februari 2025
PenandatanganHendrar Prihadi
SumberBelum diisi
SubjekTim Pemusnahan Dan Penghapusan BMN
Bidang HukumAdministrasi Negara
Urusan PemerintahanBarang Milik Negara
BahasaIndonesia
Lokasi PenyimpananBiro Hubungan Masyarakat dan Umum

Status dan Keterkaitan